Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#23Q: @kring_pajak min mau nanya, kalau pph unifikasi kan lapornya beberapa spt, msl sy lapor 23dan 4ayt 2 kalau misalnya telat yang didenda 100 rb atau 2 spt yaitu 200 rb, makasih ini masing2 atau bagaimana mas/mbak

Jawaban

#23A: sanksinya satu kesatuan ya mba tidak dibagi tiap jenis PPh-nya.

Dasar Hukum

Editor

AKR