Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pagi min mau nanya, misalnya,. Ada revisi retur faktur pajak masukan, apakah bisa di pembetulan ? Terimakasih https://twitter.com/MiinieChim_/status/1528866074543857664

Jawaban

revisi PM ini harusnya dilakukan penggantian oleh penjual mas lewat mekanisme FP pengganti. nanti pengganti direkam dan dilaporkan pada masa pajak yang sama dengan FP normalnya jadi harus pembetulan spt baik penjual maupun pembeli jika spt sudah dilaporkan, kalau belum dilaporkan, tinggal rekam aja PM nya trus upload. Pastikan dulu juga apa yang direvisi terlebih dahulu ya. Kalau penggantian nota retur ini pun gak diatur mas dan secara aplikasi mungkin harus secara teknis dikerjainnya

Dasar Hukum

Editor

MIP