Utk PPN 11% dengan memakai aplikasi e-SPT PPN DM bagaimana ya?
WP menyerahkan emas perhiasan. Atas PPN emas perhiasan sudah tidak lagi menggunakan pedoman pengkreditan sejak Maret 2014 sesuai PMK-30/2014 melainkan DPP nilai lain dengan kode faktur pajak 04.
–
AAM