Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp pkp perhiasan lapor pakai apa? DPP nilai lain atau besaran tertentu? apakah boleh digunggung?

Jawaban

sesuai PMK-30/2014 menggunakan SPT 1111 saja, bisa digunggung atau tidak dikembalikan ke PMK-18/2021 atau PER-03/2022. menggunakan DPP nilai lain 20%

Dasar Hukum

Editor

ENT