WP menanyakan PSAK 73 cara menghitungnya, penyusutan tanah dan bangunan bagaimana?
secara ketentuan pajak tidak mengatur tata cara perhitungan PSAK, yang diatur cuma % penyusutan dan metode penyusutan berdasarkan pasal 11 UU PPh. terkait biaya mengikuti pasal 6 UU PPh.
–
ENT