Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan PSAK 73 cara menghitungnya, penyusutan tanah dan bangunan bagaimana?

Jawaban

secara ketentuan pajak tidak mengatur tata cara perhitungan PSAK, yang diatur cuma % penyusutan dan metode penyusutan berdasarkan pasal 11 UU PPh. terkait biaya mengikuti pasal 6 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

ENT