pemungutan PPN untuk pembayaran asuransi sudah ada ketentuannya kah? tentang tatacaranya?
Ketentuan mengenai PPN atas penyerahan jasa agen/pialang asuransi sesuai PMK-67/2022. Faktur pajaknya berupa dokumen tertentu sesuai yang dipersyaratkan di pasal 5. Untuk penyetorannya mengikuti ketentuan di pasal 6.
–
FSP