Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

eBuni apakah mengakomodir SPT Lebih Bayar?

Jawaban

Tidak, eBuni tidak bisa lebih bayar. Jika ada kelebihan setor bisa lakukan Pbk/PMK 187 atas selisih lebih tsb.

Dasar Hukum

Editor

BCW