Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP dengan peredaran bruto tertentu, pelaporan SPT Masa PPN?

Jawaban

Seharusnya di ketentuan UU HPP, WP dengan peredaran bruto tertentu menggunakan skema Besaran Tertentu, artinya menggunakan aplikasi eFaktur desktop. Namun sampai saat ini PMK pelaksanaan belum terbit, silakan konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

BCW