https://twitter.com/kikikikuk8/status/1528635060684996610 Kalau tabungan, nilai hartanya kan diisi per 31 des 2020 ya, trus kalau untuk tahun perolehannya diisi tahun 2020 atau sesuai tahun perolehannya (2019) ya?
untuk nilai harta sesuai saldo tahun terakhir sesuai ketentuan PPS II ya mas. terkait tahunnya kalau di petunjuk pengisian formnya begini aja dijelaskannya : diisi dengan tahun perolehan Harta yang diungkapkan dalam SPPH kalau di SPT : diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki jadi balik ke ketentuan pengisian ini aja ya mas.
–
MIP