jika PT A membeli barang ke PT B , tapi barang tersebut di kirim dari gudang PT C . apakah faktur pajak yang diterima PT A dapat di kreditkan ?
kembali ke alur transaski mereka aja Dan kalau pihak lawan transaksi di FP nya sudah sesuai dan tidak memenuhi klausul FPM yang tidak dapat dikreditkan seusai Pasal 9 ayat 8 uu PPN HPP bisa dikreditkan oleh lawan transaksi yang identitasnya tertera di FP tsb.
–
MIP