pemilik bangunan ingin menyetorkan sendiri pph sewa tanah bangunan apakah bisa? transaksinya dengan pemotong tapi pemotongnya ini katanya ribet
karena transaksinya dengan pemotong, maka seharusnya tidak bisa setor sendiri. pemotong harus potong, setor, lapor spt masa dan memberikan bupot kepada pemilik bangunan.
–
AMP