untuk tagihan atas cut price, rafraksi, rabat, promotion budget apakah harus dikenakan PPh 23 min ? transaksi atas potongan harga (discount) yang akan diberikan kepada pembeli akhir, biasanya hal tersebut diklaim kepada pemilik produk oleh pemilik toko2 swalayan
Dijelaskan sesuai SE-24/PJ/2018. Atas imbalan yang diperoleh supermarket sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Dari segi PPh jika penerimanya adalah badan maka terutang PPh 23.
–
AAM