bagaimana jika pembeli JKP baru mau melakukan pembayaran DP/Termin jika invoice dan faktur pajak diberikan terlebih dahulu (DP/Termin), apakah akan dikenakan denda atas faktur pajak dengan kondisi tersebut ?
Dijelaskan dulu aja saat pembuatan faktur pajak sesuai pasal 3 PER-03/2022. Terkait sanksi, yang diatur adalah jika PKP penjual/yang menyerahkan JKP terlambat menerbitkan faktur, maka PKP tersebut dikenakan sanksi pasal 14 ayat 4 UU KUP stdd UU HPP.
–
FSP