Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika WP mengajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang kemudian ditolak apakah bisa mengajukan kembali?

Jawaban

setauku masih bisa diajukan kembali. tidak ada aturan pembatasan berapa kali permohonan harus diajukan.

Dasar Hukum

Editor

FRS