terkait penyertaan modal. Pada UU PPh dikatakan bahwa ketika mendirikan perusahaan da[at menggunakan saham atau aset lainnya, apakah aset lain tersebut dapat berupa intangible aset?
untuk jenis penyertaan modalnya apa tidak diatur lebih lanjut di uu pph, apabila butuh penegasan bisa konsultasi dulu ke kpp
–
NK