bagaimana mengganti tarif ppn di espt 1111dm?
1111dm dulu digunakan untuk pkp yang omsetnya tidak melebihi 1,8M dan penyerahannya emas perhiasan atau ekndaraan bekas. sejak berlakunya PMK 65/2022, pkp tertentu kendaraan bekas sudah tidak menggunakan 1111dm lagi karena harus menerbitkan faktur pajak dengan besaran tertentu di efaktur. lapornya via efaktur web
–
AMP