Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Batas pengkreditan FP bagi pembeli ?

Jawaban

Pasal 63 ayat 1 PMK 18/2021 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.

Dasar Hukum

Editor

FF