Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

untuk kelebihan setor ppn bisa pbk atau pmk 187?

Jawaban

bisa. namun, sebenarnya tidak perlu, input saja di bagian ppn disetor dimuka jumlah total pembayaran, sehingga SPT LB, bisa kompensasi ke masa berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

EAL