Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp sudah memperoleh SK pemusatan PPN dari kanwil. nanti apabila akan menambahkan tempat ppn dipusatkan apakah harus pemberitahuan dan memperoleh SK baru lagi?

Jawaban

sesuai per 11/2020, tidak perlu pemberitahuan lagi. langsung dari enofa saja.

Dasar Hukum

Editor

AMP