Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Atas penyerahan Bungkil Kopra/Garam untuk bahan pakan ternak apakah PPNnya mendapatkan fasilitas sesuai PP 48 tahun 2020? tapi pada lampiran 142/PMK.010/2017 tdk disebutkan jenis bahan pakan ternak tsb. Mohon infonya. terimakasih

Jawaban

normatif aja ya, kalau ga disebutkan dilampiran, tdk bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan

Dasar Hukum

Editor

RS