Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada penyerahan bawang melebihi 4,8M apakah wajib PKP

Jawaban

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dasar Hukum

Editor

ABS