PKP instansi pemerintah melakukan penyerahan ke wp badan, terkait ketentuan ppn masukan bagi pembelinya bagaimana, kak?
ikut ketentuan umum pengkreditan pajak masukan. Sepanjang PM tsb tidak memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP,maka PM tsb dapat dikreditkan oleh pembeli
–
NK