Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP instansi pemerintah melakukan penyerahan ke wp badan, terkait ketentuan ppn masukan bagi pembelinya bagaimana, kak?

Jawaban

ikut ketentuan umum pengkreditan pajak masukan. Sepanjang PM tsb tidak memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP,maka PM tsb dapat dikreditkan oleh pembeli

Dasar Hukum

Editor

NK