penyerahan jasa angkutan umum berdasarkan UU HPP kan dapat fasilitas, ini jdinya ?
iya kalau berdasrkan Sp 39 yg dikeluarkan Kemenkeu, jasa angkutan umum itu masuk yg dapat fasilitas Bebas PPN (08) tapi ketentuannya turunannya dari HPP yg mengatur hal ini belum ada
–
AL