koperasi kami ada 3 akun rek. atas tabungan umroh, yatim,& masjid. ketiganya tdk ada NPWP&NIK krn itu tabungan kumpulan orang2 yg nabung utk umroh, yatim, dan masjid. Bagaimana solusinya supaya tetap bisa lapor diunifikasi, krn pajaknya sdh dibyrkan? (transaksi simpanan sukarela dipotong pph final 4(2), simpanan yang dimaksud tadi kumpulan simpanan orang2, yaitu simpanan umroh, simpanan masjid, dan simpanan yatim. simpanan itu ga ada nik&npwp krn kumpulan simpanan orang2 jadi 1 rekening, tida
WP yang wajib mendaftarkan diri salah satunya Wajib Pajak Badan meliputi: - Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak; atau - Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. (PMK-147/PMK.03/2017) Penjelasan pasal 2 ayat 1 huruf b UU PPh. Apabila koperasi tersebut memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP sesuai PER-04/PJ/2020. Jika ti
–
NK