Saya mau menanyakan perhitungan PPh 21 untuk karyawan jika terjadi merger. contoh PT A dan PT B merger menjadi PT B, karyawan di PT A bekerja dari Jan sd Juli dan pindah ke PT B dari Ags sd Des, Untuk karywaan PT A nanti penghasilan di masa sebelumnya di bawa ke PT B atau tidak?
alau merger seperti ini berarti secara npwp kan udah beda entitas kan ya, awalnya pemotong si A npwp A, sekarang pemotongnya menjadi PT B, menggunakan npwp B. Kalau seperti ini penghasilan masa sebelumnya gak dibawa ke pt B seharusnya, karena udah beda entitas
–
R