mau tanya kak menurut PER 03 penyerahan BKP ke kawasan bebas harus cantumin hs code pada faktur pajak. Apakah ini hanya berlaku untuk penyerahan ke kawasan bebas?
Iya, mbak. Yang wajib hanya untuk penyerahan BKP kepada pembeli BKP di kawasan bebas dan pelabuhan bebas.
–
FSP