kalau ada faktur pajak yang mau diinput, tapi bulan desember 2021 kalau mau di upload kok tidak bisa ya? penyerahan terjadi di desember 2021 tapi saya terlambat dapat datanya jadi telat bikin faktur. kalau dibuat pertanggal hari ini nanti tidak sinkron di spt tahunannya mohon bantuannya mas/mba
karena sudah berlakunya PER 03 2022 artinya dia gaakan bisa lagi diapprove FPnya jadi tetap harus diterbitkan sekarang FP nya fa. Teknisnya bisa dikonsultasikan dengan KPP ya karena itu masuk ranah pengawasan kalau yang WP maksud adalah ekualisasi SPT masa dan Tahunan.
–
MIP