WNI berdomisili di LN, pada suatu tahun pajak ada keperluan yg mengharuskan tinggal di Indo selama >183 hari. apakah hal tsb otomatis dia menjadi SPDN walopun tidak mendaftar NPWP? atau harus memiliki NPWP dulu baru dianggap SPDN kak?
sesuai PMK 18/2021 Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang: a. bertempat tinggal di Indonesia; b. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau c. dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Maka wp menjadi SPDN dan arahkan untuk melakukan pendaftaran NPWP.
–
KLG