Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

atas kelebihan pembayaran setor sendiri atas sewa apakah bisa di PBK-kan? Terima kasih

Jawaban

bisa, ikuti ketentuan sesuai PMK 242 yaa atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang PMK 187.

Dasar Hukum

Editor

KLG