Mohon maaf mas mbak izin bertnaya, jika SPPB digunakan untik Faktur Pajak, tetapi Faktur Pajak tersebut dibatalkan, apakah SPPB tersebut dapat digunakan jika membuat Faktur Pajak yg baru? atau harus mengurus SPPB baru? Transaksinya dg PT yg sama dan atas BKP yg sama, awalnya kontrak dibatalkan, tapi ternyata dibuat ulang kontrak yg baru atas transaksi yg sama dan di masa yg sama. Terima kasih sebelumnya mas mbak
Untuk WP yang membatalkan Faktur Kode Transaksi 07 dengan Dokumen Pendukung SPPB (BC 4.0), sudah otomatis mengubah status SPPB menjadi Belum Digunakan kembali
–
RS