jasa penyesia tenaga kerja di siaran pers kan dibebaskan dari ppn. apakah harus membuat fp 08?
harus bisa membedakan antara jasa tenaga kerja dengan jasa penyedia tenaga kerja. yang dibebaskan di siaran pers adalah jasa tenaga kerja. jasa penyedia tenaga kerja sepanjang masih memenuhi kriteria yang terutang PPN, akan tetap menerbitkan fp dengan DPP nilai lain
–
AMP