Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Ada kesalahan pengisian nomor dokumen di bukti potong pph 23, kondisinya sudah lapor dan bayar SPT Masa PPh 23. Apakah perlu dilakukan pembetulan SPT?

Jawaban

sesuai dengan pasal 3 UU KUP, disebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila ada kesalahan dalam pengisian silakan lakukan pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

NK