PPS - nilai saham yg tidak diperjualbelikan di bursa gimana ya?
Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e, nilai Harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik. = PMK 196/2021
–
NGD