Selamat Pagi pak/bu, saya mau tanya terkait peraturan 248/KMK.04/1995 apakah masih berlaku? pajak-pajak apa saja dalam hal dilakukannya BOT (Build, Operate, Transfer) baik dari sisi pemilik gedung dan pemilik tanah. dalam peraturan tersebut pasal 3 ayat 2 terdapat pajak penghasilan yang harus dibayar sebesar 5% dri nilai yang lbh tinggi antara nilai NJOP atau nilai pasar. pertanyaan saya jenis pajak penghasilan apa ini? dan apakah tarif 5% ikut berubah menjadi 2,5% jika pajak penghasilan tsb me
PP 34/2017
–
DFV