saya ingin menanyakan terkait PPN PMSE, Apakah sebagai pemungut PPN e-commerce dapat menerima kredit PPN impor dari lawan transaksi (pembeli Indonesia) ??
kalau PT di LN nya ini PKP maka bisa saja mengkreditkan PM, tapi kalau bukan PKP hanay PPMSE tidak bisa harusnya, karena PPMSE hanya pemungut PPN saja
–
AL