https://twitter.com/paramitahapsar3/status/1526785830009769984 mas/mbak, in maksud dia bertahap, dan tiap tahap 50 jt, atau total ya? kalo yg d ketentuan kita yg diperhitungkan total kan ya?
kita jelaskan normatif ya kak. silahkan dijelasin dulu kak kepada wp mengenai pmbayaran bertahap dan sekaligus. karena ini membedakan pengenaan tarif nya. untuk pembayaran sekaligus kena tarif final, tarifnya sesuai PP 68 tahun 2009. sedangkan untuk yang pembayaran bertahap dikenakan pph tarif umum ya, cek di pasal 6, ada juga contoh perhitungannya di penjelasan pasal 6.
–
EAL