ketentuan terkait FP Pengganti, dimana tgl faktur pengganti diisi sesuai dengan tanggal faktur pengganti tsb dibuat dan tidak mengacu pada tanggal faktur normalnya. itu dasar hukumnya dimana ya? Ijin tanya mas/mbak, apakah dijawab mengacu ke PER-24/2012.
Iya mas ketentuan itu ada diatur di per 24 th 2012 dibagian lamporan VIA
–
AL