selamat siang, saya mau tanya. Tanggal 09 februari kemarin ada bayar pph 21 utk masa januari. Pada saat mau lapor, ternyata pada saat pembayaran ada lebih bayar Rp 2.479.858. Ini kan mau pbk. Harus tetap lapor pajaknya dulu atau bagaimana ya?
Pbk bisa dilakukan selama ssp nya belum diperhitungkan dalam SPT, saranku tetap di pbk dulu saja, karena kalau sudah dilapor sspnya takutnya kpp mengaggap itu sudah diperhitungkan dalam spt.
–
AL