wp di bidang energi listrik, bikin perusahaan di indo, nyambungin kabel ke singapur. Di indo bikin Panel surya, dipotong pph 4 ayat 2 atas sewa ngga?
Dilihat kontrak perjanjiannya bagaimana, kalau ada sewa tanah untuk mendirikan panel surya tsb maka ada pemotongan pph final 4 ayat 2.
–
YCD