Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

organisasi international sesuai pmk 235 thn 2020 kl melakukan renovasi atas renovasi tsb ttp dikenakan ppn kan ya?

Jawaban

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada: a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. namun harus ada SKB sesuai pasal 7 PP 47 2020

Dasar Hukum

Editor

DR