Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Dear Informasi Pajak Mohon ijin bertanya mengenai Perlakuan PPN atas Udang Vaname Segar, di UU HPP Tahun 2022 , Udang Vaname segar tidak ada dalam list PPN dibebaskan, namun sampai saat ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur detail pemungutan PPN atas Udang Vaname tersebut. Jadi bagaimana perlakuan atas penyerahan Udang tersebut untuk masa april hingga kini ?

Jawaban

Berdasarkan Pasal 1 PP 48/2020, Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai salah satunya adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Dilampiran masih mengacu PP 81/2015 dan yang disebutkan hanya Udang tanpa

Dasar Hukum

Editor

ENT