Untuk agen jasa pengiriman JNE atau J&T Express berbentuk badan PT atau CV yang berdiri tahun 2021 : 1. Apakah boleh menggunakan tarif PPh Final 0,5% PP 23 Tahun 2018? Jika boleh, DPP berupa omzet apakah dihitung dari total penerimaan biaya ongkos kirim agen dari customer atau dari total komisi sebagai agen? 2. Customer melakukan pembayaran kepada Agen, J&T mengirimkan tagihan sebesar total seluruh yang dibayarkan oleh customer kepada Agen, Agen mengirimkan tagihan sebesar komisi Agen kepada J&T
1. yang boleh menggunakan PP 23 itu adalah wp yang melakukan kegiatan usaha, kecuali yang penghasilan dari usahanya ini memenuhi : a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (pasal 2 ayat 4 PP 23 th 2018 b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perund
–
AL