Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mencapai 4,8 bulan desember, kapan harus dikukuhkan sebagai PKP?

Jawaban

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. (pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).

Dasar Hukum

Editor

EK