Jasa konstruksi. nilai transaksi 1 juta, namun ada denda 100k karena ada kerusakan. pembayaran dilakukan 3x. di pembayaran terakhir, wp menulis nilai transaksi 1 juta dan pelunasan 300k, tapi masih ada sisa 100k. gimana ya? apakah boleh diinput sebagai diskon saja?
Jika denda tersebut mempengaruhi nilai kontrak, maka silahkan lakukan penggantian nilai transaksi pada 3 fp yang diterbitkan. jadi total transaksinya 900k dan pelunasan terakhir juga 300k. Jika wp menghendaki penginputannya sebagai diskon, disarankan konsultasi ke kpp
–
FRS