apabila terdapat kantor cabang dalam 1 wilayah yang sama, misal di Jakarta, apakah tetap harus menggunakan alamat cabang pada FP tersebut? Dan apakah kantor cabang yang dalam 1 wilayah tersebut harus memiliki NPWP per masing-masing cabang?
digali maksude apakah cabang bagi pembeline, ga dijawab..
–
SR