Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kerugian penjualan aset secara perpajakan ada hitungannya gak?

Jawaban

Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sepanjang masuk pengertian tersebut maka bisa dibiayakan

Dasar Hukum

Editor

AKR