Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Jika sudah buat SPPB 1 april dan buat Fp, kemudian Fpnya dibatalkan, apakah SPPBnya bisa digunakan kembali?

Jawaban

bisa digunakan kembali jika FP sebelumnya sudah dibatalkan

Dasar Hukum

Editor

SH