mau tanya mengenai spt masa unifikasi saya kemarin sudah kirim laporan tapi salah penandatangan, jadi mau pembetulan apakah masih bisa? lalu gimana caranya?
bisa, posting saja SPT Masa yg dibetulkan nanti di menu penyiapan SPT tinggal ubah penandatangannya
–
MR