Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya kalau WP sudah ikut PPS ke bijakan II terus ada harta lupa dimasukin tahun 2018…apakah WP tersebut boleh ikut lagi PPS ke bijakan II yang ke II untuk mengukapan harta belum masuk tersebut

Jawaban

Bisa ya, masuk ke pemberitahuan ke 2 nanti

Dasar Hukum

Editor

MR