Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

wp membuat perjanjian dg lawan transaksi, ketentuan be meterainya gimana?

Jawaban

Objek Bea Meterai (Pasal 3 UU Nomor 10 TAHUN 2020) - Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, meliputi: - surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen trans

Dasar Hukum

Editor

LDA